Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari warga desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah, kemudian ditetapkan melalui proses demokratis.

Sementara itu, Musyawarah Desa merupakan forum bersama antara BPD, pemerintah desa, dan unsur masyarakat. Forum ini diselenggarakan oleh BPD dengan tujuan membahas serta menyepakati berbagai keputusan penting yang bersifat strategis bagi kepentingan desa.

Tugas BPD

  • menggali aspirasi masyarakat;
  • menampung aspirasi masyarakat;
  • mengelola aspirasi masyarakat;
  • menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
  • Menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus Untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu
  • membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  • melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
  • melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
  • melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.